RAKYATKU.COM -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa produk Nabidz dianggap haram. Hal ini didasarkan pada hasil temuan tiga laboratorium terkemuka yang melaporkan bahwa kadar alkohol dalam Nabidz melebihi batas standar halal.
Menurut Kiai Niam, Komisi Fatwa MUI telah mendapatkan hasil uji dari tiga laboratorium yang berbeda dan terpercaya terkait dengan produk Nabidz. Dari hasil-hasil uji tersebut, terungkap bahwa kadar alkohol dalam Nabidz melebihi batas yang diizinkan. Karena itu, Kiai Niam menegaskan bahwa produk ini tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ungkap Kiai Niam dikutip dari MUIDigital, Selasa (22/08/2023).
Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah
Kiai Niam menjelaskan bahwa temuan dari tiga laboratorium ini mengindikasikan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada produk Nabidz mengalami masalah serius.
Ia menegaskan bahwa MUI memiliki pedoman dan standar halal yang tidak memungkinkan untuk memberikan sertifikasi pada produk yang menggunakan nama atau terkait dengan bahan-bahan yang haram. Ini mencakup aspek rasa, aroma, dan kemasan, seperti produk-produk wine. Kiai Niam juga menunjukkan kesamaan proses pembuatan Nabidz dengan pembuatan wine, yang melibatkan fermentasi anggur dengan ragi.
Dikarenakan produk Nabidz tidak memenuhi standar halal MUI, Komisi Fatwa MUI tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk ini. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikasi halal yang dikeluarkan terkait dengan produk Nabidz.
Baca Juga : Beredar Film Animasi Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Minta Aparat Tindak Tegas
Kiai Niam menegaskan bahwa dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal, terdapat empat kriteria penggunaan nama dan bahan yang harus dipatuhi. Salah satu kriteria tersebut melarang penggunaan nama atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada hal-hal yang diharamkan. Juga, dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol, dijelaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol dianggap haram apabila kadar alkoholnya mencapai 0.5 persen.
Kiai Niam menambahkan bahwa mengingat dua fatwa tersebut, produk Nabidz tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ia mengatakan bahwa ada masalah terkait dengan kemasan dan sensori produk, serta perlunya pengujian kadar alkohol. Oleh karena itu, produk semacam ini seharusnya tidak dapat mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur "self declare".
Dalam kesempatan ini, Kiai Niam juga mengimbau umat Muslim untuk menghindari konsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Ia menegaskan bahwa setiap minuman yang mengandung alkohol dianggap haram dan dapat memabukkan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat Muslim untuk menjauhi produk minuman beralkohol dan produk-produk yang terkait dengan minuman beralkohol.
Baca Juga : KH Anwar Iskandar Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua Umum MUI Gantikan KH Miftachul Akhyar
“Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan,” tuturnya.